Miconservativenews, Pemilihan Umum (Pemilu) Jakarta merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi. Pemilu merupakan suatu proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan wakil-wakil yang akan memimpin pemerintahan dan mengambil keputusan-keputusan penting. Di Indonesia, penyelenggaraan pemilu diatur dengan undang-undang.
Salah satu undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Parlemen (UU Pemilu). Undang-undang tersebut mengatur tata cara, mekanisme, dan pedoman penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kode Pemilu memiliki beberapa aturan rinci yang harus dipahami oleh semua pihak yang terlibat.
Rincian peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain tahapan pemilu, tata cara pendaftaran partai politik dan calon, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, serta tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, UU Pemilu 2024 juga mengatur mengenai pembiayaan pemilu, keadilan pemilu, pengawasan, sanksi bagi ketidakpatuhan, dan tata cara penyelesaian sengketa pemilu.
Pemahaman terhadap UU Pemilu 2024 penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu, baik partai politik, calon, maupun masyarakat. Dengan memahami detail undang-undang ini, kita berharap pemilu 2024 dapat terselenggara dengan lancar, adil, dan demokratis.
Berikut ulasan singkat isi UU Pemilu 2024, seperti dirangkum dari berbagai sumber Liptan6.com pada Kamis (7/3/2024).
Pasal 10A UU Pemilu 2024 mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (GEC) di provinsi-provinsi baru. Pasal ini memberi wewenang kepada KPU untuk membentuk KPU di provinsi yang baru dibentuk. Tugas dan wewenang KPU provinsi yang baru terbentuk antara lain menyelenggarakan pemilihan umum provinsi, menyelenggarakan pemilihan gubernur, dan menetapkan keanggotaan KPU kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Mekanisme penunjukan KPU provinsi didasarkan pada evaluasi dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan agar KPU Provinsi di provinsi baru dapat melaksanakan tugasnya secara efisien dan efektif. Melalui pasal tersebut, pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilu 2024 dengan baik. 2. Pasal 92A (Ketentuan Pembentukan Bawaslu Provinsi Baru)
Pasal 92A UU Pemilu 2024 mengatur mekanisme pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Mekanisme ini sangat penting untuk menjamin pemilu provinsi yang adil dan demokratis.
Pembentukan Bawaslu provinsi baru dilakukan dalam beberapa tahap berdasarkan Pasal 92A. Pertama, ketika ada pemekaran provinsi baru, KPU akan segera memilih anggota Bawaslu provinsi tersebut. Tujuan tahapan ini adalah membentuk Bawaslu yang independen dan representatif.
Setelah terpilih, anggota Bawaslu provinsi yang baru akan ditunjuk oleh gubernur provinsi tersebut. Mereka akan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu Provinsi sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Tugas utama Dewan Provinsi adalah mengawasi pelaksanaan pemilihan provinsi. Mereka mempunyai tanggung jawab untuk memastikan pemilu berlangsung jujur, transparan dan adil. Bawaslu Provinsi juga berfungsi sebagai perantara, mediator, dan arbiter dalam menyelesaikan perselisihan pemilu provinsi.
Kewenangan Bawaslu Provinsi meliputi pemeriksaan administratif, pemantauan kampanye, pengawasan pemilu, investigasi dugaan penyimpangan, penyelesaian sengketa, dan penindakan hukum atas penyimpangan pemilu provinsi.
Dengan adanya Pasal 92A yang mengatur pembentukan Bawaslu provinsi baru, diharapkan tercipta pemilu yang berkualitas dan berintegritas di seluruh tingkatan termasuk tingkat provinsi.
Pasal 117 UU Pemilu 2024 merupakan bab yang mengatur tentang penyesuaian usia lembaga ad hoc pengawasan pemilu untuk mengakomodir kesulitan yang dihadapi Bawaslu (badan pengawas pemilu) dalam merekrut lembaga ad hoc tersebut.
Dalam penyelenggaraan pemilu, lembaga pemantau pemilu ad hoc berperan penting dalam menjamin kelangsungan demokrasi yang adil dan transparan. Namun Bawaslu kerap menemui kesulitan dalam merekrut anggota badan ad hoc tersebut karena terbatasnya jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan usia yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, Pasal 117 menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Pasal ini memberikan ruang bagi Bawaslu untuk melakukan penyesuaian usia dalam proses rekrutmen ad hoc. Dengan begitu, Bawaslu bisa memperluas rekrutmennya tanpa harus dibatasi usia secara ketat. Selain itu, penyesuaian usia juga dimaksudkan untuk meminimalisir risiko kurangnya pemantau pemilu.
Namun perlu diperhatikan bahwa penyesuaian usia ini tidak boleh melanggar prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku. Bawaslu tetap harus melakukan proses seleksi yang obyektif dan transparan dalam menentukan anggota badan pengawas pemilu. Hal ini penting untuk memastikan pengawas pemilu tetap berfungsi dengan baik dan mendapat kepercayaan semua pihak.
Kesimpulannya, Pasal 117 merupakan langkah penting untuk menyelesaikan kesulitan Bawaslu dalam merekrut badan ad hoc. Penyesuaian usia yang diatur dalam pasal ini memberikan keleluasaan bagi Bawaslu untuk merekrut anggota Bawaslu dengan tetap menjaga keadilan dan transparansi dalam proses seleksi. 4. Pasal 173 (Syarat-syarat bagi partai politik untuk ikut serta dalam pemilu)
Pasal 173 UU Pemilu 2024 mengatur persyaratan bagi Partai Politik (Parpol) yang ingin mengikuti pemilu. Persyaratan tersebut antara lain pengurus yang tersebar di seluruh provinsi dan mempunyai kantor tetap.
Dari segi kepemimpinan, partai politik di setiap provinsi di Indonesia pasti mempunyai pemimpin. Artinya, partai politik harus mempunyai struktur organisasi yang ditetapkan dan didaftarkan secara formal di setiap provinsi. Selain itu, partai politik harus memiliki kepemimpinan yang representatif dan terorganisir di seluruh wilayah provinsi.
Selain mempunyai kepemimpinan tingkat provinsi, partai politik juga harus mempunyai kantor tetap. Jabatan tetap tersebut merupakan cerminan eksistensi nyata sebuah partai politik. Partai politik harus mempunyai kantor yang jelas dan terdaftar secara resmi di setiap provinsi sebagai bukti kehadiran partai tersebut secara nyata dan aktif di masyarakat.
Dengan persyaratan tersebut diharapkan partai politik peserta pemilu mempunyai pengaruh yang kuat dan mampu mewakili kepentingan masyarakat di berbagai provinsi dan daerah. Persyaratan ini juga mendukung demokrasi yang sehat dan transparan dalam pemilu.
Pasal 179 UU Pemilu 2014 mengatur nomor partai pada pemilu 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Demokrat atau Perwakilan Rakyat Provinsi pada pemilu sebelumnya berhak menggunakan kursi tersebut. Nomor urut untuk pemilu berikutnya.
Artinya, partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di Partai Demokrat atau DPRD Provinsi pada Pemilu 2014 berhak menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019.
Namun, jika ada partai baru yang belum pernah meraih kursi, maka akan diberikan nomor urut yang belum pernah digunakan partai lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebingungan pemilih saat melihat nomor urut partai.
Nomor urutnya ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat partai politik yang bersangkutan ikut serta. KPU akan mengumumkan secara resmi nomor partai yang akan digunakan pada Pemilu 2019.
Dengan ditetapkannya aturan yang jelas mengenai penggunaan nomor urut partai, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lancar dan pemilih dapat dengan mudah mengidentifikasi partai mana yang dipilihnya. 6. Pasal 186 (Jumlah kursi DPR RI dan jumlah daerah pemilihan di provinsi baru)
Pasal 186 UU Pemilu 2024 mengatur tentang perubahan jumlah kursi DPR RI dan daerah pemilihan sehubungan dengan pembentukan provinsi baru Papua dan Papua Barat. Pasal tersebut menjelaskan, setiap provinsi baru yang terbentuk di Papua dan Papua Barat akan memiliki jumlah kursi dan daerah pemilihan di DPR RI masing-masing.
Sesuai ketentuan Pasal 20 UU Pembentukan Empat Daerah Otonom Baru, Papua dan Papua Barat akan dimekarkan menjadi provinsi baru. Hal ini akan berdampak pada perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan di DPR RI. Setiap provinsi yang baru dibentuk akan mendapat alokasi sejumlah kursi dan daerah pemilihan sesuai dengan kebijakan pemilu yang telah ditetapkan.
Perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan dirancang untuk memberikan keterwakilan politik yang adil dan seimbang bagi masyarakat Nova Scotia. Dengan adanya provinsi-provinsi baru, maka penduduk di daerah tersebut akan mempunyai wakil-wakil yang dapat mewakili kepentingan dan aspirasinya di tingkat nasional.
Pada Pemilu 2024, Pasal 186 UU Pemilu 2024 akan menjadi landasan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan jumlah daerah pemilihan dan wilayah DPR RI yang berlaku di provinsi Papua Baru dan Papua Barat. Pemerintah dan instansi terkait akan melakukan penyesuaian pembentukan provinsi baru untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
Pasal 243 KUHP 2024 mengatur mekanisme identifikasi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi oleh pimpinan partai politik pusat (Parpol).
Berdasarkan ketentuan ini, pimpinan partai pusat bertanggung jawab untuk mengidentifikasi calon anggota DMK provinsi. Hal ini mencakup provinsi di seluruh Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses seleksi calon tertata dan dilaksanakan secara adil.
Mekanisme identifikasi calon anggota DPRD provinsi melibatkan beberapa tahapan. Pertama, pengurus partai pusat menyeleksi calon dari masyarakat melalui mekanisme intra-partai dan partisipasi masyarakat. Pengurus partai pusat kemudian mengevaluasi calon yang diajukan.
Selain itu, pengurus partai di tingkat pusat berkoordinasi dengan pengurus partai di tingkat provinsi, termasuk di Papua dan Papua Barat. Mereka berkomunikasi, berdiskusi, dan menyaring calon anggota Komite Pembangunan dan Demokrasi Provinsi.
Dalam proses identifikasi calon anggota MDP di tingkat provinsi, pengurus partai di tingkat pusat harus melibatkan pimpinan seluruh partai di atas tingkat provinsi. Hal ini dilakukan untuk menentukan keputusan calon secara demokratis dan mewakili kepentingan partai politik di semua tingkatan.
Dengan mekanisme penetapan anggota Kongres Rakyat Provinsi yang diatur dalam Pasal 243 UU Pemilu 2024, diharapkan proses pemilihan anggota Kongres Rakyat Provinsi dapat terlaksana dengan lancar dan terpenuhinya prinsip demokrasi. 8. Pasal 276 (Perubahan waktu mulai kampanye, penetapan daftar calon tetap (DCT), penetapan Partai Demokrat, Partai Demokrat, Partai Demokrat Provinsi, anggota Partai Demokrat kabupaten/kota, dan penetapan calon presiden dan wakil presiden)
Pasal 276 KUHP 2024 mengatur tentang perubahan waktu mulai kampanye, penetapan daftar calon tetap (DCT), DCT, DCT, DCT provinsi, DCT kabupaten/kota, dan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 276 menjelaskan kampanye dimulai 90 hari sebelum hari pemilu. Artinya, berbeda dengan pemilu sebelumnya, kampanye dimulai 100 hari sebelum hari pemilu.
Sedangkan daftar calon tetap (DCT) ditetapkan paling lambat 70 hari sebelum hari pemungutan suara. DCT mencakup calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pasal 276 juga mengatur, calon presiden dan wakil presiden ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara. Keputusan tersebut merupakan momen penting dalam menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara selanjutnya.
Dengan perubahan ini diharapkan penyelenggaraan pemilu menjadi lebih efisien dan seluruh pihak yang terlibat diberikan kesempatan yang luas untuk melakukan tahapan dan persiapan yang diperlukan.
Pasal 568A UU Pemilu 2024 mengatur perlunya antisipasi pemilu tahun 2024 di Daerah Ibu Kota Kepulauan (IKN), khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Pasal ini bertujuan untuk memastikan pemilu di daerah dilaksanakan secara tertib, adil, dan transparan.
Pemilihan daerah IKN tahun 2024 mempunyai ciri khas tersendiri, karena Kalimantan Timur termasuk wilayah IKN dan merupakan pusat pemerintahan negara. Oleh karena itu, kebutuhan untuk memprediksi seluruh aspek terkait Pilkada Kaltim menjadi sangat penting.
Pasal 568A juga mengatur langkah-langkah khusus yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyelenggaraan pemilu di daerah. Ketentuan tersebut memuat aturan pemetaan dan penentuan lokasi TPS, pengaturan logistik, dan pengawasan ketat pemilu di Kalimantan Timur.
Dengan adanya Pasal 568A diharapkan pemilu tahun 2024 di wilayah IKN dapat terselenggara dengan lancar dan sesuai prinsip demokrasi. Pasal ini juga memberikan landasan hukum yang kuat untuk melihat adanya kemungkinan terganggunya keamanan dan ketertiban selama proses pemilu di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga tujuan pemilu untuk menjaga stabilitas politik dan demokrasi dapat tercapai dengan baik. 10. Perubahan Lampiran UU
Pada tahun 2024, akan terjadi perubahan besar terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang akan mempengaruhi jadwal pada Pasal 10. Jadwal tersebut meliputi jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, jumlah kursi DPR RI dan daerah pemilihan, serta jumlah kursi DPR dan daerah pemilihan provinsi.
Amandemen Undang-undang Pemilu tahun 2024 memastikan bahwa jumlah ini ditingkatkan untuk menjamin proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif. Misalnya, terjadi peningkatan keanggotaan di KPU serta Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar proses pemilukada lebih efisien dan adil.
Selain itu, jumlah kursi dan daerah pemilihan Partai Demokrat Demokrat RI dan Partai Demokrat Demokrat Provinsi juga mengalami penyesuaian. Perubahan ini didasarkan pada pertumbuhan penduduk dan perubahan demografi di suatu wilayah. Tujuannya agar keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif harus mencerminkan keberagaman dan kepentingan masyarakat secara adil.
Dalam mengkaji UU Pemilu 2024, penting untuk menggunakan kata kunci seperti jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI, serta kursi dan daerah pemilihan DPRD provinsi. Hal ini akan membantu artikel ini lebih fokus pada perubahan spesifik dalam undang-undang.